Alasannews,Lampung Tengah-Seorang preman inisial BI (42) warga Kp.Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lamteng, disikat jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung dirumahnya. Sabtu pagi (3/12/22).
Preman ini ditangkap petugas lantaran sering melakukan pemerasan terhadap korban Rahmad (22) selaku karyawan PERTASHOP yang berada di Jalan Raya Kp. Gaya Baru II, Kec. Seputih Surabaya,Lampung Tengah.
Bahkan, jika tidak diberi uang oleh korban yang merupakan warga Bumi Nabung tersebut , BI kerap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.
Terakhir, BI melakukan aksinya, pada Jum’at 02 Desember 2022 sekira pukul 07.30 Wib. Pelaku datang ke PERTASHOP menghampiri korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dikarenakan pelaku sudah seringkali meminta uang kepada korban,”kata Kapolsek.
Karena tidak dituruti, kemudian pelaku marah dan meminta tambah kepada korban namun korban tidak memberinya. Kesal tak diberi uang, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengarahkan ke arah korban,”jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawa ke belakang PERTASHOP. Melihat kejadian tersebut, teman korban langsung menghalangi pelaku, kemudian korban berlari ke arah Jalan Raya namun pelaku langsung mengejar korban dengan memegang senjata tajam ditangannya.
“Karena melihat korban diancam oleh pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pelaku langsung pergi sambil marah-marah terhadap korban,”terangnya.
Atas kejadian tersebut , korban dengan diantar oleh temannya melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah menerima laporan korban, dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung meringkus pelaku dirumahnya,”tegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.’’tutup Kapolsek Iptu Budi.
(Source : Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar