Alasannews.com, Palembang -- Mengawali pekan pertama di Desember 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 31 tindak pidana narkoba.
Bahkan dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan 40 tersangka yang terdiri produsen, pengedar hingga pemakai di pekan pertama Desember 2022 ini yang diamakan oleh Ditresnarkoba, Polrestabes dan Polres jajaran.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dari 40 tersangka diamankan terdiri dari satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba.
"Alhamdulillah anggota kita terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, untuk memastikan generasi muda terhindar atau tidak menyentuh barang haram narkoba," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/12).
Untuk barang bukti yang diamankan dari 40 tersangka yang ditangkap, lanjut dia mengatakan, bahwa sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1 Kg dan ekstasi sebanyak 6.853 butir.
Sedangkan dari barang bukti yang diamankan dari para tersangka lamjut dia mengatakan, bahwa pihak berwajib berhasil menyelamatkan setidaknya 21.780 anak bangsa yang terselamatkan dari barang haram narkoba.
"Untuk pekan pertama Desember 2022 ini, ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir (OI), Polres Mura dan Polres Empat Lawang," jelas Kombes Pol Supriadi.
Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau untuk unit opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba, di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Kita berharap dengan upaya dan himbauan yang kita berikan untuk memotivasi para anggota kita lebih meningkatkan ungkap kasus narkoba, dengan harapan generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah kita," tukasnya.
Perawatan.Rohmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar