Kota langsa Aceh, Alasannews.com- Resahkan masyarakat, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil meringkus dua tersangka pencuri di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (29/12/2022).
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, tersangka berinisial MI usia 21 tahun pedagang, warga Dusun Karya, Desa Blang seunibong, Kecamatan Langsa Kota, pemerintahan Kota Langsa, MR usia 21 tahun eks mahasiswa, warga Dusun Rukun Desa Gampung Blang, Kecamatan Langsa Kota pemerintajan Kota Langsa dan Kiran yang DPO.
Kedua pelaku pencuri ditangkap berdasarkan laporan beberapa warga yang rumahnya di jarah para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Lanjut Kasat Reskrim, modus operandi tersangka MI dan MR masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela dapur kemudian mengambil barang-barang milik korban dan mengambil barang berupa dompet berisikan barang-barang berharga yakni, KTP, SIM A, SIM C, ATM, STNK 4, STNK R2, KARTU BPJS dan uang sebesar Rp 500.000.
Kemudian dompet berisikan uang sebesar Rp 6.000.000, jam tangan merk apple watch, jam tangan merk expedition, HP. Kemudian pelaku menggunakan uang dan hasil penjualan barang tersebut untuk kepeluan sehari-hari.
Selain itu di tertempat terpisah, MI bersama tersangka Kiran (nama panggilan) DPO masuk ke dalam rumah melalui loteng dapur kemudian belum sempat mengambil barang yang berada di rumah koban sudah ketahuan oleh pemilik rumah. Tersangka MI diamankan oleh pemilik rumah dari bawah tempat tidur, sedangkan tersangka Kiran melarikan diri dikarenakan tersama menunggu MI di luar rumah.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT tanpa Plat muka belakang, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, obeng, jam tangan apple watch, tabung gas 3 kg dan jaket,” tandasnya. (zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar