Buol, AlasanNews.com.-- Pungutan pembayaran terhadap setiap kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat lainya yang hendak melintas di jembatan penyeberangan antara Desa Tayadun dan Desa Tamit Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol yang dilakukan warga Desa Tamit, ternyata bukan tanpa alasan.
Kades Tamit Ramli K Sulu menjelaskan alasan mendasar hingga pungutan pembayaran itu diberlakukan, mengingat karena adanya kontribusi warga terhadap penimbunan oprit jembatan tersebut.
Kronologisnya, penimbunan itu dilakukan warga setelah melihat kondisi pekerjaan oprit jembatan yang terbengkalai.Dimana pekerjaan yang sebelumnya dilakukan Dinas PUPR Buol tahun 2022 sampai saat ini tidak diselesaikan sesuai perencanaan awal, jelas Ramli kepada media ini melalui via telpon setelah menanggapi pemberitaan sebelumnya
Untuk diketahui lanjut Ramli, saat memulai pekerjaan oprit jembatan tersebut karena longsor akibat banjir beberapa waktu lalu, pihak Dinas PUPR Buol melakukan penggalian oprit secara keseluruhan menggunakan alat berat dengan tujuan untuk membangun pondasi pinggiran oprit pada bagian bawah jembatan.
Namun entah bagaimana, pekerjaan pondasi itu tidak dapat diselesaikan hingga saat ini. Menyusul galian lubang oprit yang dilakukan sebelumnya dengan menggunakan alat berat tersebut tidak ditimbun kembali seperti semula. Tapi sebaliknya, malah dibiarkan begitu saja.
" Jadi, lubang oprit yang mereka gali sebelumnya itu tidak ditimbun kembali seperti semula, tapi justru dibiarkan. Akibatnya kendaraan bermotor yang biasa melintas di jembatan tersebut terpaksa harus melintas keliling melalui Desa Lonu ke Bunobogu. Begitupun sebaliknya warga Desa Tamit, Bunobogu dan sejumlah Desa lainnya yang menggunakan kendaraan bermotor tujuan Kota Buol juga terpaksa harus melintas keliling melalui Desa Lonu dengan jarak tempuh yang cukup jauh" jelas Ramli.
Jarak tempuh yang cukup jauh itu terpaksa dilakukan, karena jembatan menuju Desa Tamit itu tidak dapat lewati akibat adanya lubang oprit menganga yang tidak ditimbun kembali oleh pihak Dinas PUPR Buol saat pekerjaan itu tinggalkan dalam keadaan terbengkalai.
Sehingga solusinya, untuk lebih memudahkan agar jembatan itu bisa dilalui oleh pengguna kendaraan bermotor, maka masyarakat Desa Tamit bersepakat melakukan penimbunan lubang oprit jembatan itu secara sukarela dengan menggunakan peralatan seadanya.
Sementara biaya penimbunan lubang oprit yang digali sebelumnya oleh Dinas PUPR Buol itu, lanjut Ramli sepenuhnya adalah swadaya masyarakat Desa Tamit termasuk pembelian puluhan batang pohon kelapa dan patok kayu jati yang digunakan untuk menahan timbunan lubang agar tidak longsor. Dan yang melakukan pekerjaan tersebut adalah masyarakat Desa Tamit itu sendiri
"Bayangkan, luar biasa upaya masyarakat saya kasiang. Sudah korban tenaga, waktu dan biaya untuk melakukan penimbunan oprit agar jembatan itu bisa dilewati oleh pengguna kendaraan bermotor. Sehingga dengan upaya pengorbanan yang mereka sudah lakukan,.maka sebagai Kepala Desa saya mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan pemungutan pembayaran terhadap setiap pengguna kendaraan yang melewati jembatan tersebut" jelas Ramli
Selanjutnya ia menyebutkan, biaya yang bersumber dari partisipasi masyarakat Desa Tamit yang digunakan melakukan penimbunan oprit itu cukup besar. Khusus batang kelapa saja yang digunakan sebanyak 13 batang dengan harga sebesar Rp 650 ribu/ batang. Menyusul timbunan juga sebanyak 13 ret mobil truk dengan harga Rp 700 ribu / ret, dan kayu jati sebanyak 30 batang dengan harga sebesar Rp 150 ribu / batang.
" Bayangkan, kalau rincian harga bahan itu diakumuluasi secara keseluruhan berapa total biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat saya untuk menimbun lubang oprit jembatan itu. Belum lagi tenaganya mereka saat melaksanakan pekerjaan tersebut" pungkas Ramli menambahkan..
Sementara Kadis PUPR Buol Preza Agusfard yang beberapa kali dihubungi media ini melalui telpon selulernya untuk keperluan konfirmasi justru tidak mengangkat telponnya./// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar