Alasannews.com, JAKARTA- Menanggapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang masyarakat yang mengaku sebagai Caleg atau Capres, menurut praktisi hukum Abdullah Al Katiri , sebelum adanya penetapan dan masa kampanye hal ini sangat lah berlebihan .( Jakarta,24/12/22)
Menurut Alkatiri , selama masyarakat umum belum mendaftarkan seseorang sebagai Caleg maupun Capres ke KPU, maka KPU tidak berwewenang melarang mereka karena itu merupakan Hak Azazi Manusia untuk seseorang yang mau mencalonkan/dicalonkan dirinya untuk menjadi apa saja. Sebagai contoh seseorang yang mencalonkan jadi Caleg , Capres ataupun yang lainnya .
Dan jika benar ada yg mengaku Capres atau Caleg, apa kewenangan KPU melarang orang tersebut?
Menurut Al katiri , KPU sebagai lembaga resmi jika membuat larangan seharusnya menunjukan/merujuk ke Undang Undang atau peraturan yg mengatur, jgn asal berbicara. jika ada masyarakat yg mengaku Capres atau Caleg kenapa KPU yg panik/baper.
Jika yang disasar oleh Pernyataan Ketua KPU itu adalah Anis Baswedan, maka KPU tidak berhak mencegah Anis sebagai Warganegara yg bebas menggunakan hak konstitusianalnya dan hal ini dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945 bahkan justru yang melarang itulah yang inkonstitusional
Dan satu hal lagi kehadiran Anis di mana mana itu diundang oleh masyarakat seperti layaknya dai dai/penceramah kondang dan bukan inisiatif Anis sendiri. Dan kalau kita perhatikan selama ini pidato pidato Anis tidak pernah menyinggung politik maupun mempromosikan dirinya agar dipilih menjadi Capres maupun apa saja pungkasnya di akhir wawancara dengan awak media
Source : Abdullah Al Katiri (Praktisi Hukum)
Editor : Ana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar