Aceh Timur, ALASANNEWS.COM-- Empat tersangka yang merupakan pemilik 145 kg ganja kering yang ditemukan personel polisi di jurang Aceh Timur akhirnya ditangkap.
Usai mengamankan ratusan kilogram ganja serta satu unit mobil jenis Innova yang tak bertuan ke Mapolres Aceh Timur, personel Sat Resnarkoba menangkap para tersangka di Gayo Lues.
"Petugas mendapatkan informasi mobil yang ditinggal karena mengangkut ganja ini milik warga Bustanus salam, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, kata AKBP Andy Rahmansyah, Sabtu (24/12/2023).
Menurut Andy, dalam penyelidikan terungkap jika mobil itu disewa oleh tersangka berinisial NA (25), warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
NA, kata Kapolres, menggunakan mobil sewaan untuk menyeludupkan ganja asal Gayo Lues menuju Medan, Sumatera Utara.
"Kita menangkap NA di Medan setelah keberadaannya diketahui. Dari pengembangan, personel kembali menangkap MA (22) yang turut serta membawa ganja bersama NA," kata Andy.
Selain NA dan MA, petugas juga menangkap IG (62), pria asal Aceh Timur yang beralamat di Jalan Setia Budi Medan. IG ditangkap di Desa Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
"Jadi saat akan menuju kediaman orang tuannya, petugas yang akan melakukan penangkapan melihat keberadaan IG melintas di Desa Beusa. Sempat diikuti tapi personel akhirnya menyalip mobil IG karena takut kehilangan jejak," ujarnya.
Lalu, AM (22), warga Desa Pepelah Gayo Lues yang merupakan pelaku terakhir yang ditangkap dalam upaya pengejaran para pelaku selama sepekan tersebut.
"Dari keterangan IG, 145 kg ganja ini milik AM yang akhirnya juga kita tangkap di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues," tutupnya seraya menambahkan kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandas Kapolres pada media.(zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar