Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Sepedamotor, Residivis Diringkus Di Polsek Langsa Barat Polres Langsa.

12/05/2022 | 13:49 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-05T06:50:46Z


Alasannews.com,Kota Langsa,aceh - Kini unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus satu tersangka residivis kasus pencurian sepedamotor (curanmor), Senin (5/12/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH menyatakan, tersangka TKM alias Ucok Bulat, 50, sopir, warga Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa. Bersama tersangka diamankan barang bukti sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam, No. BL-3259-FF, tahun 2017, Noka MH33C10017KO11179, Nosin 3C1011205.

Menurutnya, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan kehilangan sepedamotor, Senin (28/11/2022) sekira pukul 11:00, dimana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi perihal telah terjadi tindak pidana pencurian sepedamotor di Jalan Nurdin Araniry Gampung Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Setelah mendapatkan info itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menuju ke Trmpat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Pekara awal dan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor itu.


Kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku curanmor itu merupakan seorang residivis bernama TKM alias Ucok Bulat dan mendapat kabar bahwa tersangka ada terlihat melintas mengendarai sepedamotor tersebut sesuai ciri-ciri milik korban yang dalam perjalanan pulang ke Lhokseumawe.

Mengetahui hal itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh dari posisi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menghubungi dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan backup pencegatan/ hunting pelaku di Lhoksemawe.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu-Lhokseumawe bersama barang bukti sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam, No. BL-3259-FF, tahun 2017 dan HP Noka MH33C10017KO11179, Nosin 3C1011205.

Saat diintrogasi awal oleh petugas Opsnal Polsek Langsa Barat di Polres Lhokseumawe tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa tersangka tidak melakukan curanmor atas unit sepedamotor itu di wilkum Polsek Langsa Barat, namun pelakunya adalah AR. Tersangka mengakui hanya berperan sebagai perantara penjual sepedamotor hasil curian itu.

“Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan bahwa keterangan tersangka perihal saudara AR yang disebutkan sebagai pelaku hanyalah alibi tersangka untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor. Dapat disimpulkan bahwa tersangka adalah seorang residivis dan pelaku curanmor antar kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat,” tandasnya. (zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update