Segera Tahan Pengusaha Muda Subangkit Yoswat Diduga Melakukan KDRT kepada Felicia Miesvari Wijaya! Agustinus Nahak Tegaskan.
Alasannews,Jakarta--Agustinus Nahak, SH MH Penasehat Hukum dari Felicia Meisvari Wijaya mendesak agar pelaku dugaan KDRT Subangkit Yoswat disegerakan ditahan.
"Ini sudah jelas pelanggaran berat yang dilakukan pelaku dan tidak bisa ditolerir, apalagi sudah banyak bukti ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2018. "Tukas Agustinus Nahak kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/11/2022)
Info terkini kepada tim media Felicia Miesvari Wijaya (FMW) menyampaikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pengusaha muda Subangkit Yoswat (SY).
Sebagai informasi Polres Metro Kota Bekasi menginformasikan pada Jum'at tanggal 11 November 2022, telah dimulai penyidikan kekerasan fisik dan atau kekerasan palkis dalam rumah tangga dimaksud dalam pasal rumah tangga dimaksud dalam pasal 44 atau pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
"Sejak tahun 2018 saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami saya baik berbentuk verbal maupun fisik. Mencaci maki dengan menyebut nama-nama binatang termasuk mencederai fisik. "Ucap Felicia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/11/2022)
Untuk diketahui bahwa Felicia Miesvari Wijaya menceritakan secara rinci dugaan KDRT yang dilakukan oleh Subangkit Yoswat melalui jaringan telepon selama 8 menit
Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Felicia Miesvari Wijaya meminta kepada Kapolres Metro Kota Bekasi agar pelaku penganiayaan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena kasus KDRT ancaman hukuman 5 tahun
"Saya trauma akan hal ini karena yang tersiksa bukan hanya fisik namun psikis juga, belum lagi saya sebagai ibu dipisahkan dari anak dan mobil milik bersama telah diambilnya. "Jelas Felicia
Pada akhir wawancara Felicia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menjadikan tersangka kepada terlapor demi keadilan.
Lipsus: Jalal