Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Terbanggi besar ditangkap polisi, Ini Masalahnya

11/04/2022 | 13:12 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-04T06:12:28Z


AlasanNews---Meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

AY (27) warga Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (1/11/22) sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku diamankan petugas saat berada di depan rumahnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,28 gr.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Jum’at (4/11/22).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya AY bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada di Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan rumahnya.

Selanjutnya,pada saat didekati petugas, pelaku terlihat panik dan gugup, lalu kami lakukan pengeledahan badan terhadap pelaku,”tambahnya.

“Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu didalam kotak rokok yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah"
Source : Team

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update