Alasannews, Pontianak, Kalbar- Rangkaian peringatan HUT Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang Ke-45, Universitas Panca Bakti bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Universitas Tanjungpura Pontianak dan Institut Teknologi Bisnis Sabda Setia melaksanakan kegiatan Anniversary lecture yang juga diisi dengan pelaksanaan Kuliah Umum".
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Convention Center Universitas Panca Bakti Pontianak yang terletak di jalan Komyos Sudarso, Kalbar Selasa (29/11/2022).
Materi perkuliah umum yang disampaikan yaitu "Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa".
Kuliah umum ini disampaikan oleh tiga pemateri. Pemateri pertama, Dr. Anangga W Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb-Kepala BANI. Pemateri ke dua Prof.Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si. Rektor Untan, dan pemateri ke tiga Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., M.M., FCBArb - Rektor UPB. Bertindak sebagai moderator, Ir. Yudi Haliman, S.H., M.H., M.M., FCBArb, FII ARB.
Dalam wawancaranya selepas kegiatan, Rektor Universitas Panca Bhakti Pontianak Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., M.M., FCBArb., menjelaskan bahwa kegiatan kuliah umum ini dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang Ke-45.
Menurutnya kuliah umum ini diberikan dalam upaya untuk memberikan pencerahan kepada para mahasiswa, "Kuliah umum ini dilaksanakan merupakan salah satu upaya kita untuk memberikan pencerahanlah kepada para mahasiswa." Jelasnya.
Kedepannya ia berjanji akan terus mensosialisasikan arbitrase ini lebih intens lagi, agar para pelaku usaha mengenal dan mengerti tentang arbitrase.
Menurut Purwanto ada beberapa hal yang membedakan antara Forum mitigasi dan Forum di arbitrase. Kelebihan Arbitrase, proses penyelesaiannya lebih cepat, "Paling lama 180 hari harus sdh selesai. Para Arbiter, adalah para pakar dari berbagai disiplin ilmu, jadi tidak hanya dari Sarjana Hukum saja."Jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum BANI, Dr. Anangga W Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb, bahwa BANI adalah organisasi yang merupakan besutan KADIN (Kamar Dagang dan Industri), bahkan di seluruh dunia badan arbitrase selalu dibentuk oleh kalangan bisnis.
Tapi walaupun begitu menurutnya antara KADIN dan BANI tidak ada hubungan kepentingan dan hubungan organisatoris, dan hal tersebut memang tidak boleh., "Karena yang banyak bersengketa itu kan dibisnis, jadi kita tidak boleh ada kepentingan apa-apa." Jelas Anangga.
Penyelesaian Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bisnis, tujuannya agar para pebisnis bisa berbisnis kembali dengan baik, dan Bisnis itu sifatnya rahasia, ketika ada sengketa yang diselesaikan oleh BANI, hal tersebut tidak boleh disiarkan. "Hal lain yang penting diketahui bahwa keputusan BANI adalah keputusan terakhir dan mengikat, dan para pihak harus menerimanya."tutupnya. (Gun/Run)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar