alasannews.com, JAKARTA- Wahyu Iwan Sulistiyo, S.H, seorang penasehat hukum (Pengacara) muda di Jakarta. Selama bergelut di pengacara pernah menangani kasus perdata dan pidana. Bahkan beberapa kasus yang ditanganinya semua telah berhasil.
Wahyu Iwan Sulistiyo yang berkiprah di Jakarta dengan membuka kantor di daerah bekasi sumarecon.
Perkara yang telah berhasil diatanganinya, perkara penipuan berkedok jual beli tokek dan samurai, lantaran tidak bisa mengembalikan uang kliennya sebesar Rp1 Miliar lebih, sehingga tanah seluas 420 m2 ber letter C dengan nomor sertifikat tanah 1471,daftar isian no 307,no 12309 SRS/2007,nomor sertifikat 12-29-42-11-1-1474 seluas 740m2 dan bangunan warga Desa Papungan RT 03 RW 05 Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dieksekusi.
“Beberapa kasus yang saya tangani dapat diselesaikan sesuai harapan klien saya. Saya sangat bersyukur Allah SWT mendengarkan doa saya dalam menangani kasus,” kata Wahyu.
Wahyu mengaku, pada Intinya dirinya tetap bersyukur sekali dengan semua rezeki yang telah diberikan Maha Kuasa. Sehingga, bisa berdedikari dan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang tersandung dalam proses hukum,
“Siapapun orangnya apabila datang dan mintak tolong Insyaallah, akan saya lakukan semaksimal mungkin,” ucap Wahyu.
Wahyu menuturkan, perkara perdata dan pidana dapat ditangani dengan baik. Keberhasilan ini, lanjut Wahyu, karena tidak terlepas dari kejelian dan kehati-hatian dirinya dalam bekerja.
“Seorang pengacara memegang tanggung jawab untuk memandu kliennya melewati sistem hukum dengan keahlian serta kebijaksanaan,” tutup Wahyu.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar