Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Langsa Amankan Seorang Pria Pembawa Kabur Handphone

11/30/2022 | 13:18 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-30T06:18:05Z


Alasannews,aceh - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pencurian handphone berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (29/11/2022)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.

Lanjut Kasat, Tersangka ditangkap personil Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku. 

Dari Keterangan yang kita dapat, Pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB.

Korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa. 

Sementara waktu itu, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.

Namun pelaku melihat 1 unit Handphone yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.

Pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.

"Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi," jelasnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.

Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase.

Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, di mana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.

Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone ini ia dapatkan dengan cara mencuri. 

"Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (zainal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update