Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT USP diduga Tak Penuhi CSR, Plasma Rampok Tanah Masyarakat di Luar (HGU), Serta Cemari Lingkungan

11/01/2022 | 10:21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-01T03:21:53Z


Alasannews, Ketapang--Dugaan PT.Umekah Sari Pratama/(PT.USP) kebun kelapa sawit, tepat di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar Selasa 01/10/2022.

Di duga adanya upaya rampok dan seroboti tanah warga di luar HGU (Hak Guna Usaha), tak penuhi CSR kepada Masyarakat, plasma, dan mencemari lingkungan yang diakibatkan meluapnya 12 titik kolam penampung limbah sawit ketika musim hujan, dan airpun seketika brubah menjadi hitam gelap, dan berbau serta adanya unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maupun pihak management perusahaan yang sengaja membocorkan pipa paralon sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

Sehingga akibatkan rusaknya lingkungan masyarakat, terutama parahnya limbah sudah mengalir ke sungai Sinyarip Hilir Jelai, hal ini diambil dari pernyataan masyarakat setempat dan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.

Dari hasil pantauan tim investigasi awak media di lapangan, menemukan beberapa titik paralon yang bocor maupun pipa yang rusak tidak diperbaiki dan dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan akibat limbah yang beracun, matinya ikan di anak-anak sungai yang mengalir ke sungai Sinyarip Hilir Jelai.

Selain itu juga mengenai laporan masyarakat, bahwa plasma yang dibagikan selama tidaklah sebanding dan tidak sesuai dari kesepakatan awal, maupun CSR sumber air bersih, penimbunan jalan, serta lain sebagainya tidak pernah dilakukan, mirisnya bisa saja terjadinya banjir diakibatkan adanya perusahaan tersebut.

"Muslim salah satu masyarakat yang berasal dari Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata mengatakan, " perusahaan PT.Umekah Sari Pratama/(USP) plasma yang diterima oleh masyarakat setempat yang masuk di dalam (HGU) dari sekian hektare perbulan Rp.50.000 dan ada peningkatan di tahun 2021 Rp.100.000 perhektarnya, dari awal pembukaan lahan masyarakat yang dibayarkan sebesar Rp.50.000 saja untuk plasma", tuturnya.

"Tino yang juga masyarakat setempat berdomisili di Desa Beku Sarana,Kecamatan Manis Mata mengatakan,"untuk limbah yang cemari lingkungan sudah menjamur rusaknya lingkungan dan ekosistem, termasuk Sungai Senyarip sempat masyarakat resah akibat banyaknya ikan yang mati secara tiba-tiba, terkadang bagi para nelayan yang saat mengangkat pukat yang terpasang seakan seperti lendir dan tidak ada ikannya dikarenakan ikan mati dan tenggelam, diduga diakibatkan dari kuatnya limbah yang beracun", pangkasnya.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah maupun pusat, APH, dan para instansi terkait agar tidak diam serta pembiaran terhadap perusahaan tersebut untuk segera diaudit dan diberi sanksi hukum sesuai pasal dan Undang-undang yang berlaku.

Dari pihak Dinas Perkim-LH Ketapang menuturkan pada saat dikonfirmasi media," bahwa dari instansi terkait sudah menyampaikan,masih dalam proses tahap pengaduan ke kementerian KLHK, dari hasil uji lep laboratorium Perkim-LH Ketapang menjelaskan bahwa limbah tersebut termasuk B3 yaitu, limbah berbahaya dan juga beracun," terangnya.
(Gun/M.supandi/Guh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update