AlasanNews, Lamteng-
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku inisial IM (34) dan PP Als Elen (34) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Senin (7/11/2022).
Selain berhasil mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH, mewakili Kapolres LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/11/2022).
Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM warga Kp. Negara Bumi Ilir Kec. Anak Tuha, Lamteng dan PP Als Elen (34) warga Kp. Negara Ratu Kec. Natar, Lamsel.
Ditangkapnya kedua pelaku, sambung Kapolsek, bermula dari ditemukannya uang pecahan 100 ribu, yang diduga palsu beredar di warung-warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,"jelasnya.
Setelah team Tekab 308 presisi Polsek Kalirejo yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku.
"Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong sebesar Rp.16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah ).
Uang pecahan kertas 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar.
Uang pecahan 50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak 2 lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) unit Printer merk CANON type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, 1 (satu) unit Hp merk OPPO A 74 warna hitam.
1 buah lem merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.
"Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut, "ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, "
Source: Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar