AlasanNews, Lamteng-- Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan AS Als Adi Boy (29) warga Kp. Restu Baru Kec.Rumbia Kab. Lampung tengah. Kamis (3/11/22)
Adi Boy terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga telah mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban Parwata yang tertinggal di meja pada acara pernikahan di Kp. Swastika Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo type V20 SE warna Aquamarine Green milik korban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pada Sabtu (5/11/22).
Kapolsek mengatakan, Korban Parwata asal Tangerang Banten tersebut, saat itu sedang menghadiri acara pernikahan di Seputih Banyak kemudian korban baru sadar bahwa Hp miliknya tertinggal di meja setelah korban sampai dirumah saudaranya yang tak jauh dari lokasi. Kamis (29/9/22) lalu sekira pukul 19.30 Wib.
Setelah itu, Korban bersama saudaranya kembali ketempat resepsi pernikahan untuk mengambil Hp miliknya, namun tidak ditemukan.
"Korban pada saat itu sempat bertanya kepada warga sekitar lokasi namun tidak ada yang tahu, lalu korban mencoba menelpon nomor Hp miliknya ternyata sudah tidak aktif,"kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan Hp milik korban ada di wilayah Kec. Rumbia, Lampung Tengah, kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung menuju TKP.
"Ketika sampai dirumah AS Als Adi Boy, Kami menemukan barang bukti berupa Hp milik korban ada di tangan Adi Boy,"ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia telah mengambil Hp milik korban yang tertinggal di meja pada acara pernikahan di Kp. Swastika Buana Kec. Seputih Banyak.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Banyak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.
Source :Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar