Jakarta--Kepada tim media Felicia Miesvar Wlaya (FMW) menyampaikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pengusaha muda Subangkit Yoswat (SY).
Sebagai informasi Retro Bekasi menginformasikan pada Jum'at tanggal 1 November 2022, telah dimulai penyidikan kekerasan fisik dan atau kekerasan palkis dalam rumah tangga dimaksud dalam pasal rumah tangga dimaksud dalam pasal 44 atau pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
"Sejak tahun 2018 saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami saya baik berbentuk verbal maupun fisik. Mencaci maki dengan menyebut nama-nama binatang termasuk mencederai fisik. "Ucap Felicia (FMW) kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/11/2022)
Untuk diketahui bahwa FMW menceritakan secara rinci dugaan KDRT yang dilakukan oleh SY melalui jaringan telepon selama 8 menit
"Saya trauma akan hal ini karena yang tersiksa bukan hanya fisik namun psikis juga, belum lagi saya sebagai ibu dipisahkan dari anak dan mobil milik bersama telah diambilnya. "Jelas MSW
Pada akhir wawancara MSW meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menjadikan tersangka kepada terlapor demi keadilan.
Lipsus: Jalal