alasannews.com, Lamteng, --Alat berat ilegal jenis exapator kembali marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung-Tengah, salah satunya di kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung tengah, provinsi Lampung.
Saat ini jadi sorotan dari beberapa pihak, pasalnya sudah menjadi rahasia umum jika banyak pekerjaan galian yang menggunakan alat berat, di duga harus membayar upeti kepada para oknum aparat penegak hukum (APH) dan advokad (pengacara) sebagai kuasa hukum agar aman,.
Seperti yang di lakukan oleh salah satu bos alat berat (Exapator) ilegal yang bernama Sumarno yang berdomisili di desa Lempuyang Bandar, kecamatan Way Pengubuan,
Demi kelancaran dan keamanan alat berat jenis Exapator yang juga kerap kali beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, ia berani mencatut nama salah satu oknum inisial (HD) Pengacara dari Salah Satu Lembaga Bantuan Hukum yang bernama LBH Proyustusia yg dimana domisili kantornya pun belum jelas keberadaannya, ia pun mengatakan bahwa untuk masalah konfirmasi terkait pekerjaannya agar langsung konfirmasi dengan kuasa hukum nya itu.selasa 23/11/2022.
“Untuk masalah ini mas langsung saja hubungi kuasa hukum saya, ini nomor nya. Kata Sumarno Via Watshapp"
Saat di tanya kembali siapa dan sebagai apa Orang ini, Sumarno enggan membalas chating Via Watshapp, menyingkapi hal tersebut Sumarno merasa kebal Hukum karna dia di Backup pengacara(Advokad),
Namun sayangnya saat media ini mencoba menghubungi nomor yang di maksud, selalu bernada tidak aktif.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak kuasa hukum belum bisa di konfirmasi.red/*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar