AlasanNews, Way Pangubur--
Guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman,damai dan kondusif,jajaran Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Camat, Danramil (Tiga pilar) diperluas dengan para Kakam Se Kecamatan Way Pengubuan, perwakilan tokoh masyarakat masing masing kampung dan Pemilik Organ Tunggal Se Kecamatan Way Pengubuan. Sabtu (5/11/22).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra, S.H. M.H ,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.S I dalam rangka membahas terkait izin keramaian atau kegiatan masyarakat bertempat di Aula Polsek Way Pengubuan.
Kapolsek mengatakan tujuan rakor ini dilaksanakan guna berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Dalam rapat ini kita membahas tentang pelaksanaan keramaian dan kegiatan masyarakat. Terkait batasan waktu dalam giat keramaian dan giat masyarakat serta kendala kendala di lapangan, " katanya.
Kapolsek menjelaskan, Rakor terkait perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way pengubuan ini di latarbelakangi oleh masih terdapat masyarakat, ketika melaksanakan kegiatan keramaian tidak membuat ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan ketika sudah membuat izin keramian masih banyak penyelenggara yang melanggar batasan waktu dari Ketentuan yang berlaku sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan organ tunggal masih terdapat ajang pesta miras, Narkoba dan adanya potensi keributan.
“Maka untuk itulah kita rapatkan bersama untuk membuat kesepakatan bersama, dan jika sudah ada kesepakatan bersama, harus kita laksanakan,”jelasnya.
Sementara itu, Camat Way Pengubuan Husnif menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Way Pengubuan yang memiliki pemikiran dan tekad untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman serta kondusif pada pelaksanaan kegiatan masyarakat.
“Acara rapat Kordinasi ini sekaligus ajakan dan untuk kebaikan semua pihak,”ujarnya.
Lebih lanjut,adapun kesimpulan hasil Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Pengubuan, diantaranya yaitu untuk kegiatan hiburan Orgen Tunggal di perbolehkan hanya sampai pukul : 18.00 WIB (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga).
Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut di jadikan barang bukti,”tegasnya.
Namun, kata Kapoksek apabila pemilik Orgen Tunggal memberitahukan, menginformasikan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian tentang adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu pelaksanaan, maka alat Orgen Tunggal tidak dapat di sita untuk di jadikan barang bukti,”tambahnya.
Kemudian untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga harus ada pernyataan dari tokoh masyarakat, adat, agama dan kepala kampung sesuai dengan waktu yang di tentukan.
Dengan kebersamaan antara tokoh masyarakat dan agama serta semua pihak terkait,”Mari kita jaga bersama untuk wilayah kita agar tidak terjadi gangguan-gangguan Kamtibmas guna menciptakan keamanan,kenyamanan dan ketertiban di masyarakat,"
Source:Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar