Alasannews, Langsa,-- Sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online perihal laporan dugaan penggelapan atas unit sepeda motor oleh pimpinan PT Adira Multi Finance terhadap nasabahnya atas nama Ade Dwi Putri pada Rabu kemarin tanggal 16 November 2022.
Sementara pada Kamis hari ini tanggal 17 November 2022, korban yang merupakan nasabah pada perusahaan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa tersebut dengan didampingi ibunya pergi memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian Polres Langsa.
"Kami sudah menghadap memenuhi undangan penyidik kepolisian Mapolres Langsa dilantai dua, untuk BAP (Berita acara pemeriksaan), tidak, tidak dilakukan BAP, hanya sebatas menanyakan saja kepada kami, ujar ibu korban saat dijumpai dilantai satu bawah Mapolres setempat, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut ibu korban mengatakan, "untuk panggilan hari ini, pihak pelapor yaitu pimpinan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa Irwansyah Parinduri tidak terlihat dalam ruangan penyidik, dia tidak ikut hadir, ya,..mungkin yang dipanggil hanya anak saya aja, tandas ibu korban.
Terpisah, salah satu keluarga korban yang minta namanya tidak ditulis terkait laporan dan tundingan adanya dugaan penggelapan satu unit sepeda motor oleh nasabah atas nama Ade Dwi Putri yang dilakukan Pimpinan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa mengatakan.
"Kejadian ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yang dilakukan Pimpinan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa Irwansyah Parinduri, karena itu kami pihak keluarga tidak terima atas perlakukan tersebut dan segera akan melaporkan kembali pimpinan yang diduga tidak profesional itu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarga kami, pungkas keluarga korban.
Sementara itu, atas kejadian ini masyarakat menilai Pimpinan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa sudah bertindak semena terhadap nasabahnya dengan melaporkan ke Polisi, namun apa yang dituduhkan yaitu penggelapan, hal itu tidak bisa mereka buktikan dikarenakan fisik kendaraan masih ada pada tangan korban.(nasabah).
Sementara terkait prosedur penarikan kendaraan yang menunggak, hal tersebut seharusnya bukan melaporkan hal itu ke Polisi sebagaimana dilakukan pimpinan PT. Adira Irwansyah Parinduri. Penarikan unit kendaraan dari nasabah bisa dilakukan atas dasar surat eksekusi dari pengadilan negeri yang dilengkapi sertifikat dan Akte Fidusianya.
Sementara untuk konfirmasi lebih lanjut guna perimbangan pemberitaan terkait kasus ini, pimpinan PT. Adira Multi Finance Cabang Langsa Irwansyah Parinduri belum berhasil dijumpai di Kantornya hingga akhirnya berita ini ditayangkan, demikian. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar