Alasannews, Riau -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Dabo Singkep berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak Styrofoam yang di duga berisi barang terlarang. Benda tersebut terbungkus rapi di dalam kotak dan ditemukan berada di Pelabuhan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, sebelum diamankan di Mako Denpom Lanal Dabo Singkep. Propinsi Kepulauan Riau (08/11/2022)
Sebelumnya, Prajurit Posbinpotmar Lanal Dabo Singkep yang sedang melaksanakan monitoring keluar masuknya kapal di Pelabuhan Dabo, mencurigai adanya 1 (satu) buah kotak Styrofoam yang tanpa identitas dan tidak bertuan, selanjutnya melaporkan Hal tersebut kepada Denpom Lanal Dabo Singkep, menindak lanjuti laporan tersebut Dandenpom Lanal Dabo Singkep Lettu Laut (PM) Saiful Anwar beserta beberapa prajurit menuju Pelabuhan Dabo untuk mengamankan barang tersebut.
Setelah berhasil diamankan, kotak tersebut dibuka dan ditemukan adanya benda yang terbungkus Lakban dan diduga mirip sabu-sabu (jenis Narkotika golongan I) dengan berat kurang lebih 500 gram, barang tersebut tersimpan dibalik tumpukan tangkapan hasil laut seperti ikan dan sotong. Menindaklanjuti hal tersebut Dandenpom berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan hasil positif dari barang tersebut. Untuk lebih meyakinkan lagi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagian dari barang tersebut dibawa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota batam.
Saat ini Denpom beserta prajurit Lanal Dabo Singkep lebih ketat lagi melaksanakan pengawasan di beberapa pelabuhan sebagai jalur keluar masuknya orang dan barang di wilayah Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar