Jakarta--Kepadav tim media Felicia Miesvar Wlaya (FMW) menyampaikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pengusaha muda Subangkit Yoswat (SY).
Sebagai informasi Polres Metro Bekasi menginformasikan pada Jum'at tanggal 1 November 2022, telah dimulai penyidikan kekerasan fisik dan atau kekerasan palkis dalam rumah tangga dimaksud dalam pasal rumah tangga dimaksud dalam pasal 44 atau pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
"Sejak tahun 2018 saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami saya baik berbentuk verbal maupun fisik. Mencaci maki dengan menyebut nama-nama binatang termasuk mencederai fisik. "Ucap Felicia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/11/2022)
Untuk diketahui bahwa Felicia Miesvar Wlaya menceritakan secara rinci dugaan KDRT yang dilakukan oleh Subangkit Yoswat melalui jaringan telepon selama 8 menit
Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Felicia Miesvar Wlaya meminta kepada Kapolres Metro Bekasi kota Agar pelaku penganiayaan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena kasus KDRT ancaman hukuman 5 tahun
"Saya trauma akan hal ini karena yang tersiksa bukan hanya fisik namun psikis juga, belum lagi saya sebagai ibu dipisahkan dari anak dan mobil milik bersama telah diambilnya. "Jelas Felicia
Pada akhir wawancara Felicia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menjadikan tersangka kepada terlapor demi keadilan.
Lipsus: Jalal