Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 Harus di Pertegaskan Lagi Dalam Kasus di SPBU 6478321 Sungai Kakap

10/02/2022 | 04:30 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-01T21:30:18Z


Mempawah -- PN Pengadilan Negeri mempawah, menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana dugaan  Perampasan dan tindakan kekerasan yang di alami oleh Ismail Djayusman salah seorang wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum SPBU kecamatan Sungai Kakap berinisial( FL),  Kamis (29/9). 

Pantauan wartawan media ini dari awal sidang dimulai dalam agenda pemeriksaan dan keterangan Para saksi yang dihadirkan Para pihak berjalan sedikit alot di kar nakan para pihak saling mempertahankan argumen dengan keterangan maupun kesaksian dan jaksa maupun hakim sempat beberapa kali menegur tersangka FL karena kurang sopan bersikap dalam ruangan sidang.

Di tempat dan waktu yang bersamaan usai agenda sidang di gelar menurut Suheri Nasrul, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI)Kalimantan Barat, mengatakan kepada sejumlah awak media,"bahwa dirinya sangat berharap kepada Pihak Jaksa dan Hakim Pengadilan yang menangani Perkara ini sebelum melakukan tuntutan dan Putusan terhadap tersangka FL dapat  melirik dan Membuka Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,'Pintanya.

Heri menjelaskan," bahwa Alasannya sudah cukup jelas di karnakan Pada saat Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik,"tuturnya.

Cakupan serta isi dalam Undang undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah cukup jelas selain mengatur hak dan kewajiban wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya juga mengatur Sangsi Pidana dan Perdata bagi Pihak yang menghalang- halangi wartawan dalam Peliputan suatu Peristiwa serta kejadian",setiap wartawan juga dalam menjalani tugas jurnalistiknya berhak mendapatkan Perlindungan hukum dan wartawan mempunyai Pengaruh besar dalam aspek setiap kehidupan,"Tandasnya.

 Suheri Nasrul selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI)Kalimantan Barat.

Sementara,Ismail Djayusman sebagai  Korban mendapatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum SPBU,korban sedang menjalani tugasnya selaku Jurnalistik dan juga selaku ketua(DPC-PWRI)Persatuan wartawan Republik Indonesia Kabupaten Kubu Raya.

kepada sejumlah wartawan
Dia mengatakan harapan ,"saya kepada majelis hakim ini undang-undang itu harus di tegak kan sesuai prosedur yang berlaku".

dan kami,juga tidak akan melawan undang-undang itu karna undang-undang itu adalah produk Negara jangan di mainkan jadi saya minta keputusan ini betul betul-betul adil dari penegak hukum," Tegasnya.

 Ismail memaparkan,"Yang perlu saya sampai kan di sini kalau tadi hakim juga sudah mengatakan tidak boleh mengambil dokumentasi menggunakan Henpon di SPBU,"

sementara Pemerintah saat ini juga sudah mengeluarkan sistem aplikasi My Pertamina QR Code ini yang mana sebenarnya ,Yang ke Dua pada saat saya mengambil dokumentasi menggunakan Handphone.

sementara pengantri minyak itu juga menggunakan Handphone dan Handphonenya juga aktif padahal,mereka itu lebih dekat di tempat pengisian dan lebih lama lagi mereka di sana dari pada saya menunggu jirigennya penuh,

"Selain itu pula pada pengantri minyak juga menggunakan jirigen plastik 
kan kita bisa lihat tadi dari Vidio yang di putar oleh kejaksaan di ruang persidangan di vidio itu sudah jelas,"terangnya.

Dan yang terakhir,"saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media dan rekan rekan relawan laskar Anti korupsi Indonesia(LAKI)dari awal hingga hari ini selalu mengikuti perkembangan dari pada kasus yang saya alami," tutupnya.
(Gugun/is).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update