ALASANNews. Lampung Tengah -- LKPK Lampung Tengah yang diketuai oleh Firdaus, JA angkat bicara menyebutkan bahwa pungutan Rp150 ribu kepada warga dalih perbaikan tegangan PLN di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah terindikasi PUNGLI(Pungutan Liar)
Pasalnya, perbaikan tegangan listrik di wilayah Dusun Karangsio Kampung setempat meski atas pengajuan warga tapi tanggung jawab pihak PLN.
Dikatakan bahwa pihak PLN sangat jelas menyampaikan melalui rekan media ini bahwa terkait perbaikan jaringan tidak dipungut biaya dari warga, baik pemasangan tiang, gardu maupun kabel jaringan.
"Tapi di lapangan warga dipungut oleh aparatur yang tak jelas peruntukannya," tegas Firdaus JA,ketua LKPK dan Formal saat dikonfirmasi media ini pada minggu (23/10/2022).
Menurutnya aparat kampung telah melakukan pungutan kepada warga. Pertanyaan selanjutnya dasar pungutan yang mereka kutip dari warga dasarnya apa
"Dalih perbaikan tegangan? itukan jelas disampaikan pihak PLN bahwa perbaikan jaringan di wilayah tersebut gratis, tanggung jawab pihak PLN" terang Firdaus JA.
Atas hal itu,Firdaus JA, selaku ketua LKPK Lampung Tengah akan segera turun kelapangan dan akan laporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum setempat,agar dapat menyelidiki kasus tersebut, ia juga meminta pada Camat Anak Ratu Aji jangan hanya diam jika mengetahui bawahannya melakukan suatu pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian terhadap masyarakat untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompoknya.
Saya harap APH setempat agar dapat langsung menyelidiki jika telah saya laporkan kasus tersebut, karena apabila dibiarkan tindakan oknum kepala Kampung yang sewenang-wenang dapat menyebabkan kegaduhan, Camat pun harus tanggung jawab atas tindakan oknum kepala Kampung di wilayahnya" tandasnya.
Sebelumnya Kepala Rayon PLN Bumi Abung, Lukas menegaskan bahwa perbaikan tegangan pada gardu di Kampung Bandar Putih menjadi tanggungjawab pihak Perusahan Listrik Negara,
"Saya pastikan bahwa PLN tidak pernah memungut apalagi memerintah tarikan kepada warga atas penambahan tegangan di gardu induk di salah satu dusun pada Kampung Bandar Putih, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, " tegas Lukas kepada rekan media ini pada Kamis (20/10/2022).
Dikatakan bahwa nama PLN dicatut oleh aparatur Kampung setempat untuk melakukan pungutan kepada warga sebesar Rp150 ribu terkait perbaikan tegangan yang dilaksanakan.
Menurutnya perbaikan tersebut merupakan usulan dari warga sebelumnya. Pihak PLN telah melakukan survei ke lokasi dan diusulkan oleh Rayon untuk dilakukan perbaikan.
"Alhamdulillah usulan itu diterima dan karena memang membutuhkan perbaikan. Sekali lagi PLN tidak pernah bekerjasama dengan aparat desa maupun pihak lain untuk menarik dana dari masyarakat, " paparnya
Maka dari hal tersebut selaku ketua LKPK Lampung Tengah akan turun kelapangan pastikan hal tersebut dan laporkan hal tersebut ke APH.
Pungkas..
Embung S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar