Poso -- Kepolisian Resor Poso melalui Unit PPA Sat Reskrim menggelar Penanganan Perkara berdasarkan Restorative Justice peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru YP terhadap anak muridnya sehingga viral di media sosial.22/10/22.
Peristiwa kekerasan yang terjadi di salahsatu SMA di wilayah Kabupaten Poso terjadi pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.15 wita tepatnya di dalam kelas 10,kejadian antara oknum guru dan siswa.
Dengan dasar Laporan Polisi : Nomor :LP-A /252/X/2022/SPKT/Sulteng /Res Poso tanggal 16 Oktober 2022, unit PPA Polres Poso melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut, namun berselang waktu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak bersepakat ingin menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bertempat di ruang Restorative Justice Polres Poso,pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 antara pelaku dan korban bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan Restorative Justice dimana pihak pelaku YP menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orang tua kedua pihak,keluarga dan seluruh masyarakat. Ucap YP
YP juga menyampaikan permohonan maaf dengan beredar video tersebut sehingga menjadi viral dan menjadi tidak nyaman oleh pihak keluarga,sekolah,guru-guru dan masyarakat luas.Ungkap YP.
Dari pihak keluarga kedua korban MT dan MV sudah memaafkannya dan berharap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi di masa-masa yang akan datang,Ucap Salah satu orang tua korban.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri dari kanit PPA, dinas DP3A,tokoh agama,tokoh adat,keluarga kedua korban,kedua anak korban,dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim S ,STK,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dalam kegiatan restoratif tersebut telah dicapai kesepakatan bersama antara kedua korban dan terlapor yang mana kedua korban telah memaafkan perbuatan terlapor dan meminta pihak polres poso untuk tidak melanjutkan proses hukum, serta terlapor telah meminta maaf kepada kedua korban,orang tua kedua korban atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali maupun perbuatan- perbuatan lain yang dapat menimbulkan perbuatan Pidana. Ungkap Kasat.
Kesepakatan bersama kedua belah pihak baik korban,pelaku dan keluarga korban maka proses penyelidikan kami hentikan,selanjutnya membuat berita acara penghentian penyelidikan.Tutup kasat reskrim, Anang. ( *Mardi)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar