Jakarta--Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali Agustinus Nahak,SH MH meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Pernyataan itu merespon gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Agustinus Nahak berkata sumber daya penegak hukum harus digunakan sebaik-baiknya. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ngerjain aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Agustinus Nahak melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/10/2022)
Agustinus Nahak menyampaikan mengajukan gugatan hukum merupakan hak warga negara. Ia mempersilakan penggugat membuktikan tuduhannya terhadap Jokowi.
Agustinus Nahak menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Dia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.
"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi ,jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Gugatan telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Bambang juga menyeret sejumlah pihak, termasuk KPU. Namun, Komisioner KPU Idham Holik membantah dugaan itu.
"Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," ucap Idham, Selasa (4/10).
Agustinus Nahak mengajak seluruh anak bangsa NKRI tercinta untuk berbuat positif untuk negeri ini bukan membuat isu-isu yang merusak persatuan dan kesatuan
Lipsus: Jalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar