Morut -- Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Polres Morowali Utara beserta jajaran Polsek melaksanakan himbauan ke seluruh apotek dan toko obat untuk mencegah beredarnya lima jenis obat sirop anak yang tercemar zat Etilen Glicol dan Dietilen Glicol. Pada (22/10/2022) sabtu.
Kegiatan dilakukan seiring dengan keluarnya edaran dari Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) tentang larangan penjualan obat sirup akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Tentunya Polri diharapakan untuk berperan aktif dalam memberikan imbauan kepada para pengelola toko obat dan apotek agar menarik seluruh obat sirop anak yang masuk kedalam daftar larang edar dan tidak lagi diperjual belikan.
Kapolres Morowali Utara melalui Kabagops Kompol I.N Raka Arya Wiyasa .SH. mengatakan hari ini telah dilaksanakan imbauan ke sejumlah Apotek dan toko obat di seluruh Kabupaten Morowali Utara yang dilakukan secara serentak dari tingkat satuan yang ada di Polres sampai jajaran tingkat Polsek untuk memberikan imbauan kepada para pengelola apotek dan toko obat agar tidak memperjual belikan obat yang masuk dalam daftar larang edar yang telah diterbitkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
"Kegiatan ini sifatnya hanya imbauan dan pendataan saja, agar para pengelola apotek dan toko obat agar segera menarik dan tidak memperjual belikan kembali obat yang masuk kedalam daftar larang edar " ujarnya
Menurut Kabagops, obat-obatan yang masuk daftar larang edar tersebut sering digunakan di kalangan masyarakat sehingga pihaknya turun secara langsung ke apotek - apotek dan toko obat-obatan untuk memberikan imbauan dan melakukan pengawasan sehingga obat yang dilarang edar tersebut tidak lagi diperjual belikan kembali.
Kompol Raka pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan pada anak-anak kita.
"Mari kita hati-hati dalam memberi obat kepada anak untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan sebaiknya obat yang kita berikan sudah mendapatkan ajuran dan resep dari Dokter " tutur mantan Kasat Lantas tersebut
Kabagops menambahkan apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Morowali Utara pada umumnya sudah menarik obat berjenis sirup yang dilarang edar.
"Apotek dan toko obat umumnya sudah mematuhi dan melaksanakan himbauan pemerintah pusat untuk menarik obat berjenis sirup yang sudah dilarang edar dan tentunya kami akan tetap melakukan pengawasan secara rutin ," tandasnya. *(Mardi* )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar