Kota Langsa – Tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa lagi-lagi berhasil melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) tersangka di duga terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana surat polisi LP/A/192/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
Adapun indentitas tersangka yakni berinisial AM Bin M (39) warga Gp. Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur. Pada pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa juga ikut mengamankan Barang Bukti (BB), yaitu : 2 (dua) paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 50,66 (lima puluh koma enam puluh enam) Gram.
1 (satu) bungkus plastik tembus pandang. 1 (satu) kotak plastik warna putih. 1 (satu) gunting. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 1 (satu) unit HP merk Redmi warna gold. 1 (satu) unit Sampan mesin warna hijau. Tempat kejadian perkara Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur (di pinggir jalan areal tambak) Langsa Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, SH kepada awak media, Selasa (18/10/2022) memaparkan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di areal tambak di Kecamatan Langsa Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian, sebut Kapolres melalui Kasat Narkoba menambahkan, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba, mereka melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AM Bin M di pinggir jalan di daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan pada Sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka, sambung Kasat lagi, ditemukan barang-bukti (BB) sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba jelasnya. (zainal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar