ALASANNews, Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah keluar dari penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Dia disebut mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Sudah keluar dari Sukamiskin tadi jam 2 siang,” kata sumber di banda sceh yang meminta namanya tak ditulis.
Irwandi disebut telah menjalani 2/3 hukuman pidana dari hukuman pokok yang dijatuhkan pengadilan. Dia disebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juni 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Irwandi bersalah dan dipenjara selama 7 tahun.
Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dia divonis 8 tahun penjara. Pada 13 Februari 2020 Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan menganjarnya dengan 8 hukuman penjara.
Mantan Juru Ppopaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi disebut menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Pria asal Bireuen itu juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Pengacara Irwandi Yusuf Sayuti Abubakar SH, belum memberikan komentar lebih jauh mengenai pembebasan bersyarat kliennya itu. Dia berjanji akan memberikan keterangan segera setelah mendapat informasi lebih detil. “Saya cek dulu informasinya,” sebutnya pada media.(zal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar