Jakarta -- Seiring dengan kemajuan industry rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape di Indonesia beberapa pelaku industry dibidang ini berinisiatif membentuk suatu asosiasi yaitu APREL (Asosisasi Produsen Rokok Elektrik) yang diprakarsai oleh MOVI (salah satu pioneer di industry vape), VAPEZOO (salah satu produsen terbesar yang terkenal dengan device HEXOHM dan SLANK sebagai brand ambassador) dan beberapa produsen lainnya.
APREL melalui beberapa pejabatnya menyambangi kantor Dirjen Perindustrian yang diterima langsung Edy Sutopo Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar. Sekjen APREL, Sigit Nugraha mengatakan “Tujuan kami datang kesini adalah sebagai perkenalan dan silaturahmi dengan Kementrian Perindustrian serta berdiskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan rokok elektrik.” Waketum APREL, Tay Ferdinand menambahkan “Kami sebagai pelaku usaha selalu ingin menerapkan regulasi yang diberikan oleh pemerintah yang kami percaya dapat memberikan solusi yang tepat kepada seluruh pelaku industry mulai dari petani tembakau, produsen, distributor, retail serta konsumen.”
Sementara dikesempatan terpisah Ketum APREL Herry Gunawan mengatakan “Indonesia yang baru saja pulih dari masa pandemi dan krisis global di depan mata yang mulai terjadi dibeberapa negara membuat kita semua harus lebih erat lagi bekerja sama antar sesama mulai dari rekan asosiasi, pelaku industry dan pemerintah. Ini industry yang relatif baru tetapi memiliki potensi besar dengan pertumbuhan yang cepat yang apabila tidak diawasi dengan baik bisa menyebabkan kehancuran yang secara cepat pula.” “Kami selalu juga bersinergi dan berdiskusi dengan beberapa asosiasi lain yang sudah ada dalam setiap perkembangan rokok elektrik dan duduk bersama-sama untuk memberikan usulan ke pemerintah”, tutup Herry.
Visi dan Misi APREL adalah
1. Mewujudkan industry rokok elektrik Indonesia yang professional, tangguh, berdaya saing tinggi yang mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.
2. Berperan serta aktif dalam memberikan usulan ke pemerintah berkaitan dengan kebijakan dan peraturan.
3. Memberikan edukasi informasi ilmiah kepada masyarakat terkait dengan rokok elektrik.
4. Meningkatkan standard kualitas produk rokok elektrik yang dihasilkan dan dipasarkan oleh produsen di Indonesia serta mewujudkan terciptanya persaingan yang sehat.
5. Memberikan informasi terkini terkait dengan aturan rokok elektrik ke semua pelaku industry.
Lipsus: Timlap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar