Sekayu -- Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bersama tim keamanan PT. Pertamina Gas berhasil menangkap satu dari dua pelaku illegal tapping di Simpang Tungkal Jaya.
Soleh (45) diduga kuat telah melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas OCSA area Desa Simpang Tungkal Jaya Kab. Muba, Senin (05/09/22) Sekira Pukul 04.00 Wib.
Pelaku dan rekannya yang DPO memasang kleam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi dimana ujungnya dipasang selang untuk mengalirkan minyak mentah dari dalam pipa ke dalam jerigen penampungan yang sudah disiapkan.
"Para pelaku ini sudah berhasil mengisi sebanyak 8 ( delapan) jerigen, namun belum sempat membawa minyak mentah dari tkp, para pelaku sudah ketahuan sehingga satu dari dua orang yang tertangkap"ujar Nirwan yang mewakili Kapolres Muba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Lis merah nopol BG 5977 BAW , delapan buah jerigen yang berisi minyak mentah sebanyak 280 liter, dua buah jerigen kosong warna biru, satu buah jerigen kosong warna putih, satu buah klam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi, satu batang besi bulat panjang sekira 30 cm, satu corong minyak terbuat dari potongan galon dan pipa paralon, selang ukuran 3/4 warna kuning panjang 40 cm, sepasang sarung tangan, sepasang sandal jepit dan sebilah pisau.
Sementara rekan terduga pelaku berinisial Win berhasil melarikan diri, dan pelaku dapat disangka telah melanggar pasal 363 ayat(1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun . " ujar Nirwan.
Hingga berita ini diturunkan proses Lidik sidik masih berlanjut, dan Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH menghimbau kepada terduga pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat proses itu akan dihadapi.
Pewarta.rohmadi zaini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar