Surabaya -- Menindaklanjuti Keluhan warga Nambangan, Kel. Tanah Kalikedinding, Kec. Semampir, Surabaya, terkait bau busuk yang di akibatkan oleh perusahaan sosis CV Anugrah Artha Abadi, Baihaki Akbar selaku Perwakilan Warga atau Pendamping resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi C DPRD kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada hari Selasa, 13/9/2022.
Kami sudah melaporkan perusahaan tersebut ke komisi C DPRD kota Surabaya dan DLH Kota Surabaya, di karenakan bau busuk tersebut di akibatkan dari limbah perusahaan tersebut dan bau busuk tersebut sudah sangat menggangu warga sekitar, Rabu, 14/9/2022.
Kami berharap Komisi C DPRD kota Surabaya dan DLH Kota Surabaya bisa segera menindaklanjuti laporan kami dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan Tersebut, Ucap Baihaki Akbar.
Kami juga meminta kepada pihak kelurahan dan pihak kecamatan untuk segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut di karenakan perusahaan tersebut tidak hanya mengakibatkan bau busuk saja melainkan juga mengganggu aktivitas pengguna jalan yang lain di karenakan mobil armada dari perusahaan tersebut di parkir di badan jalan dan di atas saluran air, Tegas Baihaki Akbar.
Kami juga akan melakukan aksi demo ketika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti oleh para pihak terkait, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar