Pangkalpinang - 5 (lima) orang Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilantik oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, beberapa waktu lalu, Senin (12/09/2022).
Kelima komisioner KI Provinsi Kep Babel telah siap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fungsi
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut struktur organisasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hasil rapat pleno berdasarkan musyawarah mufakat, yakni ;
Ketua : Ita Rosita SP
Wakil Ketua : Rikky Fermana S.IP, C.Me
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) : Wahyu Saputra, SE
Koordinasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) : Fahriani SH
Koordinasi Bidang Hubungan Kelembagaan : Martono S.TP
Kepala Kesekretariatan : Ria Yohana S.IP
Alamat KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
Lantai IV Gedung B Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
(Sumber : KBO Babel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar