Palembang– Pembangunan pengecoran di,jalan Ponpes Al-fatah Lorong Bambu kuning RT,10 RW,24 Kel,Sako Kec,Sako Palembang diduga dalam pelaksanaannya tidak ada plang Proyek pekerjaan / Papan Informasi Publik dan pengecoranya pun Diduga Asal Jadi. Senin,06-09-2022.
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mw di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pengecoran Jl. Ponpes Al-fatah Lorong Bambu kuning RT,10 RW 24 Kel Sako Kec Sako Kota Palembang diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya????
Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan infotmasi, tau tau sudah ada pekerjaan pengecoran.tutur warga.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan Beben dan di, tanyakan kepada pekerja mana pak Beben di,jawab dengan muka yang tidak sedap belati saja dan coba kita cari informasi siapa ppknya pak,Zaki kita coba menghubungi ppknya melalui via tlp untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut tidak tau dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU Kota Palembang, Kelurahannya pun tidak tau apa apa tentang pengecoran jalan tersebut.ungkap warga
”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggalai informasi kami pun mencari informasi kepada salah warga setempat beranisial ( S.T ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan dari hari Senin s/d hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Asal Jadi saja dan pengecorannyapun.kata warga
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasangbm terlebih dahulu.
ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.
Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU kota terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya.
Pewarta : RM/Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar