Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cakupan Kepesertaan BPJS Tiga Kabupaten Di Sulteng Dibawah 95%, Daerah Mana Saja Itu?

9/12/2022 | 18:56 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-12T11:56:48Z



PALU -- Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banggai Laut merupakan tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di bawah 95% pertanggal 1 September 2022. 718 desa ditiga kabupaten dimaksud bahkan belum mendaftarkan peserta segmen KP Desa.

Peserta PBPU menunggak di Provinsi Sulawesi Tengah per September 2022 sebesar 175. 150 jiwa, jumlah data terbesar terdapat di Kota Palu 38. 253 jiwa, data tersebut adalah masyarakat Provinsi Sulteng yang berpotensi tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan diakibatkan status kepesertaan yang non aktif menunggak. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Medianti Eliya Permatasari melalui Asisten Deputi, Arif dalam forum komunikasi dan monitoring evaluasi atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana dan prasaran dan SDM fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 yang dipimpin PJ. Sekdaprov DR. Rudi Dewanto, SE, MM, didampingi Kepala BPJS Provinsi Sulawesi Tengah Wahidah, S. Si, Apt, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Senin 12 September 2022. 

Empat agenda utama dalam forum komunikasi dan monev yakni ; sinergitas pemerintah dengan BPJS kesehatan, potret pelaksanaan program JKN di Sulawesi Tengah, strategi mewujudkan SDM sehat dan berkualitas serta dukungan dan tindak lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Sekdaprov DR. Rudi Dewanto SE, MM meminta kepada Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatur agenda pertemuan khusus dan coverage di tiga kabupaten yang memiliki cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di bawah 95%  Selanjutnya, bagi kabupaten yang belum memiliki cakupan kepesertaan BPJS kesehatan agar segera memenuhi standar kompetensi dimaksud

Pj. Sekdaprov juga meminta agar peningkatan realisasi pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan, Penyiapan SDM dan penyebaran berupa ketersediaan dan kebutuhan dokter FKPT, FKRTL berdasarkan ratio kecukupan, dokter specialis melalui koordinasi dengan BKD. 

"Aturan baru terkait fungsi dan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat harus betul-betul dapat dirasakan dengan sebaik-baiknya," bebernya.bap/sy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update