Pontianak--Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat termasuk masyarakat umum untuk aktif mengecek NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui status dalam SIPOL. Bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik, dapat melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaliamantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
Dari data SIPOL yang dikumpulkan oleh Bawaslu Kalbar, terdapat 8 anggota internal Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut namanya sebagai keanggotaan di partai politik dengan rincian, di Ketapang, Melawi dan Sanggau ditemukan 1 nama, dari Mempawah 2 nama serta di Sambas tercatut 3 anggota ke dalam kepengurusan yang didaftarkan parpol.
Berdasarkan hasil pencermatan SIPOL yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ASN, TNI/POLRI yang masuk di dalam keanggotan, telah ditemukan sejumlah data , bahwa ditemukan 26 ASN dan 5 Aparatur Desa yang terdapat dalam keanggotaan SIPOL dengan sebaran dari Kabupaten Mempawah terdapat 25 orang PPPK Pemda, 1 PPPK di Kemenag dan 1 orang kades.
Sedangkan dari Kayong Utara didapati 3 orang kades yang masuk namanya di SIPOL.
Terkait pencatutan nama tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto mengungkapkan terdapat tren saat ini bahwa dari pengaduan pihak – pihak yang tercatut namanya itu tidak mengetahui atau tidak pernah menyerahkan identitas mereka ke salah satu partai politik.
“Trendnya memang ada beberapa orang yang mengadu terdapat namanya tercantum dalam SIPOL itu, tidak pernah memberikan namanya ke partai politik”, ungkap Hawad saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalbar.
“Jadi kami dari Bawaslu merasa bahwa hal ini harus ditindaklanjuti, kemudian akan disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya”, tambah Hawad.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah pun mempertegas terkait hal itu, ia menyampaikan akan ada penindakan dalam proses penanganan pelanggaran untuk mengetahui apakah pencatutan nama itu dilakukan dengan sengaja atau tidak. “Tentunya, sengaja atau tidak sengaja, apabila itu memang tidak sesuai mekanismenya, hal tersebut akan menjadi suatu bentuk pelanggaran administrasi” ujar Ketua Bawaslu.
“Namun ini proses, maka hasil temuan tersebut ini akan disampaikan ke KPU dan sejauh mana KPU menindaklanjutinya dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan jikalau setelah KPU melakukan cleaning data masih kami temukan pelanggaran seperti pencatutan nama atau mencantumkan nama orang yang dengan status yang tidak diperbolehkan aktif di sebuah partai politik akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan regulasi penindakan pelanggaran pemilu”, jelas Ketua Bawaslu yang didampingi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Bawaslu menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat dibuka oleh seluruh jajaran Bawaslu mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi guna menyediakan media dan wadah komunikasi dengan masyarakat. Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
(Tim-Gugun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar