Kubu Raya --Dalam wacana Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Program KPR bersubsidi, tidak dapat tercapai, karena sistim manajemen banyak mengalami kendala "karena adanya syarat ketentuan yang di buat oleh pihak, "Bank BTN Cabang Pontianak tidak dapat terpenuhi ,oleh pihak manajemen Serdam Raya Residen ,yang berlokasi di Jalan Parit Rintis, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai kakap, Kabupaten Kubu Raya,Kalbar.
"PadaTahun 2017 Pemerintah Pusat menciptakan, Program melalui Kementerian PUPR ,untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mana anggaran nya sangat Fantastis sampai Miliyaran Rupiah.
"dalam berjalannya waktu, corat marut Manajemen Perumahan Serdam Raya Residen yang di bawa naungan PT. Teja Kusuma Jaya, tidak dapat memenuhi syarat dari pihak Bank BTN Cabang Pontianak Kalimantan Barat.
dari hasil liputan Tim investigasi dilapangan,menemui Direktur berinisial (Ek) PT.Teja Kusuma Jaya menjelaskan,"
Perumahan subsidi ini bisa segera di selesaikan, namun ada syarat tertentu yang harus kita laksanakan, antara lain,
Jalan menuju perumahan belum bisa di terbitkan sertifikat, "karena Surat Keterangan Tanah (SKT)sudah terlebih dahulu terbit sertifikat lain. "berdasarkan keterangan pihak BPN saat ini yang berkantorkan di Kubu Raya
"sehingga untuk menunjukan hak kepemilikan yang akan di jadi kan, Hak Tanggungan Ke Bank dan syarat akad kredit di nyatakan cacat secara administrasi.
"Selain itu adanya Tanggungan Hutang Kepada Pihak Bank BTN Dan Hutang -Hutang Yang Lainnya Oleh PT.Teja Kusuma Jaya Sangat Besar Rp 17,6 ,000,000,000
(Tujuh belas miliyar Enam Ratus Juta Rupiah) Ini juga salah satu syarat utama untuk perumahan Serdam Raya Residence Agar bisa kembali normal Harus menyelesaikan Hutang -Hutang Tersebut," jelasnya.
"ada pun syarat yang saat ini akan menjadi sebuah terobosan untuk menunjang Pembangunan Proyek Perumahan tersebut, "masuknya investor baru yang bermodalkan miliyaran rupiah," untuk mengatasi masalah di Perumahan Serdam Raya Residen ,Yang mana di bawa naungan PT. Teja Kusuma Jaya.
kalau dari semua syarat ketentuan itu tak terpenuhi maka Pengembangan Pembangunan Proyek Perumahan itu mustahil dapat terpenuhi,"tutupnya.
(Gugun/ Rudi D)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar