Alasan, Jakarta.--
Program demi Program yang terus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan semakin hari semakin dipermudah tak terkecuali dengan BPJS kesehatan Tolitoli memberikan pelayanan yang mudah, Cepat dan Pasti.
mulai sekarang peserta JKN-KIS tidak perlu lagi repot repot membawa kartu kesehatan saat ini Masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai Identitas Peserta program JKN Jaminan Kesehatan Nasional.
“Bagi Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas peserta saat akan mendapatkan layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” Hal ini disampaikan langsung perluasan peserta Kartono.
Menurut Kartono kini seluruh Peserta JKN (termasuk PBI) dapat mengunakan NIK KTP dan KK sebagai identitas ketika akan berobat di fasilitas kesehatan.
“Mulai tahun 2022, peserta JKN semakin dimudahkan, cukup menunjukan NIK di Fasilitas Kesehatan maka petugas bisa mengakses data keaktifan peserta JKN sehingga tidak perlu lagi menyimpan terlalu banyak kartu di dompet. Cukup KTP sudah bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN karena data peserta sudah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan,” tutur Kartono.
Lebih jauh Kartono menjelaskan bagi anak atau remaja yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, yang bersangkutan dapat menunjukan Kartu Identitas Anak (KTA) atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan layanan kesehatan di Faskes yang dituju. Dan jika peserta masih ingin mengakses Kartu BPJS Kesehatan masih bisa menggunakan kartu digital dengan cara mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Appstore atau Playstore.
“Jadi kalau ada yang memiliki KTP atau KK tapi BPJS nya tidak aktif maka disarankan untuk datang kekantor BPJS Kesehatan untuk melakukan Fasilitasi data untuk diaktifkan kembali, dan setelah dilakukan fasilitasi data dan sudah diinput maka secara otomatis KTP sudah aktif,” Pungkasnya*kt/ew
Tidak ada komentar:
Posting Komentar