Alasan, Surabaya -
Persepsi bahwa kinerja Kepolisian kurang profesional di mata masyarakat tampaknya harus segera dienyahkan dari benak pikiran masyarakat.
Terbukti saat ini Polri sudah menetapkan beberapa tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
Pernyataan dan apresiasi tersebut dikemukakan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E.,S.H karena telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, S.E.,S.H mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas kinerja Kepolisian dalam membuka tabir kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, " Ujarnya.
Menurut Baihaki, berkat ketegasan Kapolri pula, kasus ini bisa dibongkar dengan mempersangkakan aktor utama atau otak dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, tim khusus penyidik Polri sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka Brigadir RE, Brigadir RR, KM dan Irjen FS yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Semoga ke depan Kapolri senantiasa lebih transparans dan semakin profesional selalu dicintai oleh masyarakat Indonesia, " Pungkas Ketum AMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar