Alasan, Sukadana,
Kabupaten- Kayong Utara) Pada hari ini Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman/lobby Polres Kayong Utara telah dilaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Satreskrim dengan tema: "PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DALAM RANGKA MENGHADAPI PILKADES SERENTAK 2022 DAN PEMILIHAN UMUM 2024"
Kegiatan diawali dengan Apel seluruh personel yang dipimpin oleh Wakapolres Kayong Utara, setelah giat apel seluruh personel merapat ke lobby Mako.
Kegiatan Latkatpuan dimulai acara pembukaan langsung oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K. didampingi Wakapolres dan PJU Polres Kayong Utara.
Kegiatan Latkapuan tersebut diikuti peserta berjumlah 74 (tujuh puluh empat) pers terdiri dari perwakilan setiap Subsatker (Bag, Sat, Si dan Polsek Jajaran) Polres Kayong Utara.
Kegiatan Latkatpuan tersebut dilaksanakan juga secara virtual zoommeeting yang diikuti oleh pers Polsek jajaran yang tidak bisa hadir langsung dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh dari Mapolres.
Adapun sebagai Narasumber adalah Aipda M.Iqbal jabatan Ps. Kanit.3 Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara dengan Materi Pembahasan, yaitu Mekanisme dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu meliputi sebagai berikut,
1. Tahapan Pemilu;
2. Estimasi waktu penanganan;
3. Potensi Tindak Pidana Pemilu;
4. Azas & Prinsip Hukum Gakumdu.
Kegiatan selesai pukul 10.40 wib berjalan lancar, tertib dan aman.
Kapolres Kayong Utara menegaskan kepada seluruh personel WAJIB memahami dan mengerti Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Pemilu, tidak hanya personel penyidik saja karena seluruh personel akan dilibatkan dalam Pengamanan Pemilu 2024.
Kegiatan Latkatpuan merupakan sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan/keterampilan personel, dan sebagai pembekalan kesiapan personel melaksanakan tugas dilapangan terutama dalam menghadapi Pilkades Serentak KKU 2022 dan Pemilu 2024
Latkatpuan dilaksanakan secara bergantian/continue sebagai kegiatan rutin setiap minggu dalam rangka meningkatkan kemampuan personel Polres Kayong Utara terkait tugas dan fungsi kepolisian masing-masing Bag, Sat, Si sebagai unsur pendukung bagi pimpinan, pengawas dan pembantu pimpinan.
(Gugun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar