Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Ferdy Sambo Terdapat 4 Pamen Polda Metro Dikurung di Provost, Total 16 Perwira Polri Sudah Ditahan

| 06:21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-13T23:21:54Z



ALASANNEWS.ONLINE. Jakarta - Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya akhirnya ikut menjadi korban skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga. Ahad,(14/8/2022)

Empat perwira tersebut kini ditahan, dikurung di Biro Provost Mabes Polri, lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kepada Alasannews.Online indonesia Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus alias patsus di Provost Mabes Polri itu adalah 3 perwira berpangkat AKBP dan satu lagi berpangkat Kompol.

Dedi menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. keempatnya diputuskan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Dengan penahanan 4 pamen Polda Metro Jaya itu, kini ada total ada 16 perwira Polri yang ditahan ditempatkan di patsus.

Mereka menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Dedi, 16 orang perwira Polri diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar. "Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.


Jumat kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi yang dihentikan itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dua laporan, Brigadir J atau Brigadir Yosua sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hingga Ferdy Sambo Mengaku Mengarang Skenario Pembunuhan itu dan dalam Kasus Pidana Ferdy Sambo itu terdapat 4 Pamen Polda Metro Dikurung di Provost, Total 16 Perwira Polri Sudah Ditahan

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Reporter : Sefti Indah
×
Berita Terbaru Update