Alasan, Kota Langsa -
Kini Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka kurir sabu di dua lokasi berbeda, yakni Gampung Seulalah Kecamatan Langsa Lama dan Gampung Blang Kecamatan Langsa Kota, pada hari ini Selasa (16/8/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH menyampaikan, kedua tersangka AI usia 33 tahun pekerjaan buruh bangunan, warga Gampung Blang, Kecamatan Langsa Kota, BA alias Bace usia 43 tahun pekerjaan wiraswasta, warga Gampung Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Bersama kedua terangka diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 5,31 gram, topi warna hitam, HP, sepeda motor Honda Scoopy warna grey, No Pol BL 4399 FAE.
Diungkapkan Kasatnarkoba, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya, RID dan kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AI.
Tersangka ditangkap di depan rumah di Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama sekira pukul 18:45, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti sabu ditemukan di bawah topi yang diakui adalah miliknya.
Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan kembali sekira pukul 21:00 di pinggir jalan Gampung Blang Kec. Langsa Kota berhasil diamankan BA alias Bace yang diduga berperan sebagai penjual Sabu tersebut kepada AI.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas kasat (Zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar