Alasannews, Kota Langsa,-
Aceh – Kini Satreskrim Polres Langsa kembali meringkus dua pelaku tindak pidana perjudian jenis game higs domino atau judi online sesuai pasal pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan Dua pelaku penjual higs domino tersebut pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah kios yang beralamat di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Tersangka berinisial M usia 22 tahun dan IL usia 25 tahun keduanya warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman, STK., SIK. pada hari ini Senin (22/8/2022) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjual chip higs domino di kawasan kecamatan Langsa Baro tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone merk realme C25 warna biru, satu unit handphone merk redmi 9C warna biru dan uang tunai sebesar Rp.224.000 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah),” ujar Azis Rachman.
Tambah Kasat, modus kedua pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.
Sesuai perintah, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dugaan jarimah maisir/judi jenis Chip Higgs Domino ini terancam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tandasnya.(Zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar