Alasannews, PALEMBANG , Alasan News.com-Wartawan Alasan News Dari Pantauan awak media Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan sosial Lorong Kopral selamet RT 29 RW 05 Kel suka bangun kec Sukarame berdasarkan laporan dari warga.
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Pengecoran jalan, sosial Lorong Kopral selamet RT 29 RW 05 Kel suka bangun kec Sukarame Palembang tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial W dilapangan siapa pengawas dan ppknya
” Selanjutnya Wartawan Alasan news.com
menggali informasi kepada salah satu warga beranisial ( S.T ) bahwa kegiatan ini sudah selesai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Asal Jadi saja tipis dan banyak pecah dan koralnya keluar dan berdebu
” Jawab warga kepada wartawan Alasan News pengecoran jalan tersebut baru berapa Hari banyak yang pecah Ancur dan berdebu Lagi.
Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat.
Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.
Pewarta : Erwan Sansani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar