ALASANnews, PALU--
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah mendukung secara penuh para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri. ditambah lagi, pemerintah mewajibkan bagi Kementerian / lembaga / pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang / jasa.
Sebagai garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintah wajib mengimplementasikan P3DN pada pengadaan barang dan jasa. hal ini merupakan salah satu upaya yang dicanangkan untuk meningkatkan kemandirian bangsa.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan PLT. Sekdaprov DR. H. Rudi Dewanto SE MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo SE, M.SA pada pembukaan sosialisasi upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertempat di salah satu Hotel Palu, Jum'at 22 Juli 2022.
Menurut gubernur tujuan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk ; Memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu Kepala Bidang Fasilitasi Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Irwansyah SH MH selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan dalam laporannya menyatakan kegiatan dilaksanakan sebagai upaya penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat melalui promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri.
Lebih lanjut dikatakannya berdasarkan update data tanggal 6 Juli 2022 oleh LKPP Provinsi Sulawesi Tengah termasuk salah satu dalam daftar 4 Provinsi yang belum menayangkan produk pada E-katalog lokal.
"Alhamdulillah berdasarkan hasil rapat teknis tim P3DN tanggal 21 Juli 2022 informasi dari bidang pengadaan barang jasa Provinsi Sulawesi Tengah telah tayang di e-katalog 1 penyedia pada etalase makan minum," jelasnya.
Menurutnya mengacu pada surat edaran bersama nomor 027/10 22/SJ dan nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah daerah 'wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40%.bap