ALASAN , Aceh Timur -
Pada Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja sesuai dengan laporan polisi
LP/A/131/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2022. adapun identitas tersangka berinisial Kh Bin Has usia 36 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Dari tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa;
25 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,45 Gram. 1 paket Ganja berat 1,45 Gram. 1 plastik tembus pandang. 1 botol warna putih 1 kotak rokok Mild.1 bungkus kertas paper. 1 unit HP merk Oppo warna hitam. Serta 1 tas warna hitam Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH Menerangkan pada hari ini Selasa 26/7/2022, adapun penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat, hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial Kh Bin Has usia 36 tahun di sebuah gubuk areal tambak di daerah tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan di gubuk ditemukan Barang bukti sabu dan ganja di dalam tas warna hitam yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di proses lebih lanjut, jelas kasat Resnarkoba tandasnya. (Zainal )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar