Alasannews, Sorong--
Bertempat di Gedung Serbaguna Mas Pardi Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong, dilaksanakan Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Hukum Koarmada III. Rabu (20/07/22).
Dikatakan Aspers Pangkoarmada III Kolonel Laut (P) Dian Poernomo Sidhi, M.Tr.Hanla pada saat pembukaan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pembinaan Personel kepada seluruh personel baik Perwira, Bintara, Tamtama dan ASN Mako Koarmada III, selaras dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, untuk memegang teguh nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Trisila TNI AL.
Sementara itu Kadiskum Koarmada III Letkol Laut (KH) Wahyu Nugroho,S.H.,M.A., dalam ceramahnya dengan materi Pemberhentian Sementara dari Jabatan (Schorsing), menyampaikan, bahwa disiplin merupakan nafas hidup bagi setiap prajurit TNI, sehingga setiap pergerakan dan keberadaannya harus selalu diketahui dan seizin atasannya.
Oleh karena itu ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah adalah merupakan tindak pidana mulai digolongkan sebagai Mangkir yaitu 1 sampai 30 hari dan Desersi yaitu lebih dari 30 hari, ujar Kadiskum Koarmada III.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Keterangan yang sah (Mangkir dan Desersi), oleh Letkol Laut (KH) Asril Kumbang, SH/ Kasubdisbanhatkum, dan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Aspers Pangkoarmada III, Kadismimpers dan Kadiskes Koarmada III, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
Kadispen Koarmada III/ Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar