ALASAN, Mempawah,
Pengadilan Negeri Mempawah disinyalir melakukan eksekusi Rill di lahan yang salah Objek.
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan PN Mempawah dalam perkara Perdata gugatan Nomor 1/Pdt Eks/2020 PN Mpw Jo Nomor 17/Pd.G /2019/Mpw Jo 15/PDT/2020/PT PTK Jo 1151 K/Pdt/2021
Antara Rosalinawati Binti M.Yusup,DKK Sebagai para pemohon Eksekusi Lawan Bahtiar Bin Rahman DKK Sebagai termohon Eksekusi
Pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022.pada pukul 09.00 Pagi WIB Jalan parit Wakpaik.Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah,kalbar.
Namun Saat proses eksekusi lahan tersebut nyaris terjadi kericuhan antara petugas PN dengan Ahliwaris Sebagai termohon Eksekusi.
Dilokasi Berlansungnya Eksekusi lahan tersebut terlihat Puluhan Aparat dari Polri dan TNI melakukan Pengamanan sehingga dapat mereda suasana.
Menurut Ahli waris,M.Saad mengatakan,bahwa Pengadilan Negeri Mempawah semena-mena melakukan Eksekusi dilahan yang bukan Objek yang sebenarnya,keliru," terangnya.
"Objek lahan yang sekarang yang sedang di Eksekusi berlokasi di parit Perintis ,Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Sementara Sesuai putusan Pengadilan Negeri Mempawah Objek Lahan yang di Eksekusi sesuai Putusan Yang berlokasi di Jalan parit Wakpaik.Desa Peniti dalam Satu Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Untuk itulah kami dari pihak Ahliwaris merasa tidak terima dan keberatan dan minta keadilan, yang seadil- adilnya dikarnakan dari pihak Rosalinawati Binti M.Yusup,DKK Sebagai para pemohon Eksekusi sampai saat ini tidak dapat menunjukan surat-surat atas kepemilikannya termasuk batas batas lahannya.
"yang lebih parahnya lagi Kata Saat selaku Ahli Waris dari pihak BPN juga belum pernah menentukan tapal batas-batas.tiba tiba hari ini dari Pengadilan Negeri Mempawah melakukan Eksekusi jadi kami merasa tidak terima dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Mempawah."tegasnya.
Hal senada Juga di sampaikan Bahtiar Bin Rahman DKK Sebagai termohon Eksekusi di mengatakan," saya selaku tergugat menilai Eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Mempawah itu salah Objek.sedangkan lokasi yang di Eksekusi adalah parit Wakpaik bidang ke Dua."
"Sedangkan paret Wakpaik ini bidang pertama jadi kalau memang dia ini mau ngambil bidang pertama ini memang tanah dia tidak masuk sengketa dan kami tidak merasa keberatan karna ini di lokasi yang di Eksekusi lahan di parit Perintis nah ini yang menjadi keberatan kami," tambahnya.
Sambungnya ," yang bidang Ke Dua ini mana barangnya tunjukan di mana tempatnya, patoknya di mana sekarang?"kami dari Sungai benih kecik berbatasan dengan orang-orang paret wakpaik berbatasan dengan orang-orang paret.tenaga dan orang paret sebakar buka Dua ratus panjang Seribu ini hak kami."Terangnya.
Menurut, Bahtiar bidang ke Dua ini di mana barangnya sedangkan di Paret Wakpaik itu memang tanah dia tidak masuk sengketa memang secara logika memang tidak ada setiap orang tanah tidak masuk sengketa kok masuk sengketa,kalau memang tanah sengketa mau disengketakan itu wajar,"ucapnya.
"Tapi belum masuk sengketa masuk sengketa nah bidang Ke Dua ini yang kami cari mana barang dia dan pada saat persidangan saya yang hadir dan untuk buktinya ada sedangkan dari mereka untuk pembuktian itu yang tidak kami tau antara pengacara kami dengan pengacara mereka itu kami tidak tau itu masalahnya."
"Sedangkan dalam Eksekusi pada hari BPN juga tidak ada makanya kami bingung tidak pernah turun BPN dan dia tidak menunjukan batas batas sehingga sehingga terjadi eksikusi,"begini sekarang kami sudah patok betul tapi di sana itu kan memulai dari paret Wakpaik Eksekusi mana patoknya, sebenarnya batas patoknya itu di mana mestinya harus di tunjukan dulu patoknya."Ujarnya.
"Tapi malah yang lapang malah di belekannya nah ini tanah kami tanah waris tidak masuk seng keta dan kami keberatan adanya Eksekusi yang bukan pada tempatnya yang di lakukan Pengadilan Negeri Mempawah,"Tandasnya.
Raymundus,SH.Kuasa hukum Rosalinawati Binti M.Yusup,DKK Sebagai para pemohon Eksekusi kepada wartawan menjelaskan,dalam proses hukum memang perjuangan itu selalu harus ada kepastian hukum oleh karena itu maka pada hari ini bahwa hukum yang bergulir beberapa tahun.dan hari ini putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan melalui proses demi proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka adanya Eksekusi Rill."Jelasnya.
"Sebelum di laksanakan Eksekusi Rill ada tahapan tahapan itu adanya admanis konstering tes Eksekusi sehingga hari ini akhirnya Eksekusi Rill oleh karena itu maka dari pihak pemohon atau penggugat disinilah muncul ke adilan bahwa apa yang di perjuangkan bahwa kebenaran terungkap walaupun proses sangat panjang tetapi itulah proses dalam Negara kita.
"Karna apa yang telah di putuskan baik pengadilan tingkat pertama ranting tingkat kasasi telah memenuhi rasa ke adilan dan untuk adanya kepastian hukum maka Pengadilan Negeri Mempawah harus menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adanya Eksekusi pada hari ini.
Dan kita juga bersyukur dengan adanya Eksekusi ini berjalan lancar tidak adanya Silang pendapat karna ini Negara yang ambil alih kendalikan Eksekusi ini dan kasus ini bergulir sejak dari Tahun 2019 sampai ingkrarnya 2021 awal 2022 kita sudah mulai ajukan permohonan agar ada kepastian hukum sehingga di respon tahap demi tahap telah di lakukan.
Di katakannya alasan menggugat hak karna, hak setiap orang dilanggar ia berhak untuk mengajukan gugatan agar memperoleh haknya berdasarkan putusan pengadilan sebab jika tidak melalui pengadilan maka bisa terjadi konflik dan pertikaian itu tidak di benarkan secara hukum karna kita NKRI.
Menghasilkan suatu Negara hukum kita harus proses sesuai Negara hukum nah terkait yang mengaku sebagai Ahliwaris yang membacakan keberatan itu bukan momennya itu semestinya pada proses di pengadilan ketika di lapangan pada hari ini bukan soal berdebat baca surat menyurat tapi tidak hari, ini adalah Eksekusil Rill.
Pengosongan lahan sesuai amanat konsitusi Mahkamah Agung sehingga berlaku kewenangannya Pengadilan Negeri.mengosongkan Objek dan serahkan Objek sengketa kepada penggugat selaku pemilik yang berhak sedangkan surat yang mereka baca tadi bagi kami itu tidak pada rananya," ungkapnya.
"Nah terkait Objek yang di anggap Ahliwaris bukan pada tempatnya dia mengatakan itukan melalui.proses pengadilan kan ada sidang lapangan bahwa ini tempatnya,karna Pengadilan tidak mungkin melakukan Eksekusi tampa adanya sidang lapangan karna salah Pengadilan melakukan Eksekusi Pengadilan yang bertanggung jawab secara hukum dikatakannya bahwa Objek yang di sengketakannya keselurannya Dua puluh Lima Hektare namun yang yang di kuasai pengelola itu ada Delapan Belas tapi total keseluruhannya ada Dua Puluh Lima Hektar."Terangnya.
Masih di lokasi.yang sama An.Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
Panitera Pramulia,S.H kepada wartawan ia menjelaskan," Eksekusi pengosongan Ini atas dasar penetapan ketua pengadilan mempawah yaitu keputusan Nomor 1/Pdt Eks/2020 PN Mpw Jo Nomor 17/Pd.G /2019/Mpw Jo 15/PDT/2020/PT PTK Jo 1151 K/Pdt/2021.
"Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik itu dari keputusan kita bersama serta kasasi Oleh karena itu kami selaku juru sita dan panitra Atas perintah ketua Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan eksekusi pengosongan ini.
Ketika dikonfirmasi terkait Objek yang di Eksekusi pada hari ini tidak sesuai dia mengatakan,"
Itu memang bisa menjadikan alasan untuk memperhambat eksekusi kita tetapi sekali lagi saya tekankan bahwa, pelaksanaan Eksekusi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,jelas Pramulia,SH(panitra) PN MPW.
"Atas perintah penetapan ketua Pengadilan Negeri Mempawah yang keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib bagi kami untuk melaksanakan keputusan yang di keluarkan oleh pengadilan."tuturnya.
Awak media mencoba mewawancarai Kepala Desa Peniti Dalam 1,Ramli namun saat wartawan bertanya ia enggan berkomentar,ia hanya berkata mohon maaf saya tak bisa berbicara," ucapnya singkat, ada apa sebenarnya kenapa Kepala Desa enggan berkomentar?
(gugun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar