Jum'at 28 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 28 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyerangan dan Perusakan Oleh Oknum Ketua RT di Kelurahan Parit Mayor

| 20:07 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-14T13:08:17Z


Alasannews, Pontianak,-- 
Telah terjadi penyerangan dan pengrusakan yang di lakukan oleh oknum Ketua RT di kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar Kamis 14/07/2022.
Peristiwa tersebut terjadi 3(tiga) bulan yang lalu sudah lama, bermula dari korban (fery) membangun rumah yang katanya masuk di wilayah tanah pelaku, kemudian pelaku tidak senang serta emosi menyerang korban membawa sajam berupa satu buah mandau, jelas fery.

"Ya pada waktu pelaku membawa mandau dan sebuah palu besar datang ke kediamannya melakukan penyerangan dan perusakan serta mengacam dirinya, sehingga korban merasa terancam, kemudian ia melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib Polsek timur," Kata korban. 
" Sebenarnya ada solusinya klu lah pelaku ini mau bernegosiasi dan tidak emosi, memang pelaku masih dikatakan masih keluargalah, " Kata fery. 

Tambahnya ia, " Dari sanalah bermula  hingga permasalah ini  sampai di pengadilan, terang fery. 
"Penyerangan dan perusakan tersebut terjadi pada pukul 14.00 wib, serta pada pukul 16.00 wib, pelaku kembali menyerang pada hari yang sama Rabu, 03/05/2022, " Tambah fery. 

Kini kasusnya sudah ada di pengadilan, akan tetapi ada upaya untuk melemakan kasus ini, oleh karna itu kami meminta bantuan kepada Ormas lpm agar bisa membantu kami dalam kasus ini, " Harap fery. 
Di tempat yang sama Panglima Besar LPM prov. kalbar angkat bicara terkait, adanya campur tangan dari organisasi yang mengatasnamakan Melayu yang mencoba membekingi pihak pelaku, untuk kasus ini tidak sampai diproses di pengadilan, " Tutur Iskandar. SH. 

Lanjutnya, " Itu tidak boleh terjadi di mana proses dari polsek terkait sudah naik ke pengadilan harus lah di teruskan, tidak boleh kita mengaku Melayu membantu di pihak yang salah, " Pangkas Iskandar. SH. 
" Saya berharap pada pihak yang terkait harus meneruskan perkara ini sampai ke pengadilan , sampai tuntas, " Tutup Iskandar.
(Gugun)
×
Berita Terbaru Update