ALASANnews, Kota langsa, - Pada hari ini Jumat (22/07/2022)
Kembali lagi team satuan reserse kriminal kepolisian resort (polres) langsa, lakukan penangkapan kepada empat (4) pelaku dugaan tindak pidana pencurian keras. Anggota sat-reskrim polres langsa terhadap 4 orang pelaku didugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 subs pasal 362 KUHPidana.
Masing-masing tersangka berinisial, 1. I.H bin alm, I, (40), sebagai pekerjaan pengemudi. Warga dusun mesjid gampong sungai pauh firdaus kecamatan langsa barat kota langsa, lokasi tempat penangkapan di desa karang anyer kecamatan langsa baro kota langsa.
Pada tersangka ke dua (2) berinisial, E.S, bin. S.Y, (26), bekerja sebagai mahasiswa, dusun pusaka gampong sungai pauh firdaus kecamatan langsa barat kota langsa, tepat lokasi penangkapan di desa karang anyer kecamatan langsa baro kota langsa.
Selanjutnya pada tersangka ke tiga (3) berinisial, A.N. (28), bekerja sebagai nelayan. Lorong cut ineong gampong sungai pauh firdaus kecamatan langsa barat kota langsa
Pada pelaku tersangka ke empat (4) berinisial, A.A, (21) pekerjaan sebagai mahasiswa warga dusun mesjid desa sungai pauh firdaus kecamatan langsa barat kota langsa. Tempat terjadinya penangkapan di lor cut ineong gampong sungai pauh firdaus kecamatan langsa barat kota langsa.
Sesuai dengan adanya laporan polisi, 1. Nomor: LP/B/55/IV./2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, pada tanggal.01. April tahun 2022, tindak pidana pencurian
pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 subs pasal 480 KUHPidana, yang berlokasi tempat kejadian perkara (TKP) beralamat di jalan. A. Yani desa birem puntong kecamatan langsa baro kota langsa, dengan waktu kejadian pada hari jumat, tanggal 1 April 2022 sekitar pukul.12.30.wib.
Sebagai korban HDRN, pekerjaan sebagai perawat warga beralamat dusun utama desa paya bujung tunong kecamatan langsa baro kota langsa, pelaku/tersangka memiliki modus operandi. Pelaku mengambil handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku berinisial I.H. bin alm I. Yang mengemudikan sepeda motor merek honda vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku berinisial E.S, bin S.Y langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian saudara pelaku penadah berinisial F bin alm Z.Y membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga senilai tujuh ratus ribu rupiah (Rp. 700.000) tanpa dilengkapi dengan kotaknya mau pun kwitansi pembeliannya.
Berlanjut pada Bab ke dua (2), dengan laporan polisi nomor : LP/B/86/VI/2022/SPKT/ POLRES LANGSA POLDA ACEH, pada tanggal 05 Juni 2022. Tindak pidana (TP) pencurian,sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan cut nyak dhien gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa. Pada waktu kejadian, hari minggu tanggal 05 juni 2022 sekitar pukul.19.30.wib.
Sebagai korban berinisial Ikhsn, pekerjaan TNI, warga beralamat jalan panglima polem asrama gajah II gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa. Dengan modus operandi tersangka (tsk),
pelaku mengambil handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku berinisial I.H bin alm I. Yang mengemudikan sepeda motor merek honda vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku berinisial A.A langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dari hasil kejahatan tersebut dengan harga senilai satu juta rupiah (Rp. 1.000.000) tanpa dilengkapi dengan kotaknya mau pun kwitansi penjualan.
Berlanjut kembali dengan nomor : LP/B/109/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, pada tanggal 16 juli 2022. Tindak pidana (TP) pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Subs pasal 362 KUHPidana, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan prof A mesjid ibrahim gampong birem puntong kec langsa baro kota langsa. Dengan waktu kejadian, pada hari selasa, tanggal 14 juni 2022 sekitar pukul.19.10.wib.
Sebagai korban berinisial S, status pekerjaan wiraswasta, warga beralamat dusun tanjung sari desa seriget kecamatan langsa barat kota langsa. Dengan modus operandi si tersangka melakukan aksinya,
pelaku mengambil dompet milik korban pada saat korban menaruh dompet miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku berinisial I.H bin alm I. Yang mengemudikan sepeda motor merek honda vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku berinisial A.N, langsung mengambil dompet milik korban yang berisikan ung sebesar senilai sekitar lima juta rupiaj (Rp. 5.000.000,) setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan hasil barang bukti yang telah diamankan oleh pihak sat-reskrim polres langsa yaitu, 1 (satu) unit HP Vivo warna biru.1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung galaxy warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam. (Zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar