Alasannews, JAKARTA-
Kuasa hukum PT Tri Berkat Anugrah (TBA) melaporkan konsumen bernama Puji Astuti dan Rendro ke Polda Jawa Barat (Jabar), terkait pembelian benang rayon 30'S. saat jatuh tempo pembayaran belum terealisasi. Kemudian, dibuat perjanjian PT TBA dengan konsumen tersebut di notaris berinisial Ngd.
"Mendekati tanggal jatuh tempo PT TBA melakukan tagihan, namun belum ada realisasi dan setelah tanggal jatuh tempo dan lewat jatuh tempo, Saudara Eriato dan Rendro masih belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari PUJI ASTUTI dan belum melakukan pembayaran, atas usul dari saudara Erianto dan Rendro," kata kuasa hukum PT TBA, Iskandar Halim SH MH didampingi Firmansyah SH, Jumat (15/7/2022).
Pada bulan Juli 2019, kata Iskandar, saudara Erianto menghubungi klien kami dengan maksud membeli benang rayon 30’S, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya yaitu Saudara Rendro Sucahyo, setelah sepakat harga dengan klien kami, maka perusahaan membuat Sales Contract Benang.
"Direalisaikan dengan menerbitkan persyaratan administrasi dan jangka waktu pembayaran masing-masing faktur 30 hari sejak tanggal terbit surat. Bahwa Klien kami, PT TBA melakukan pengiriman melalui ekspedisi PA SAMPANGAN dengan tujuan Solo Jawa Tengah,"
Kemudian, kata Iskandar, pertanggungjawaban atas tagihan tersebut akan dilakukan sepenuhnya oleh saudari PUJI ASTUTI, dan menyampaikan bahwa saudari PUJI ASTUTI bersedia bertanggung jawab penuh
"Komunikasi Klien kami PT TBA dengan Saudari Puji Astuti pun dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran atas saran dari saudara Erianto dan Rendro, untuk kelancaran transaksi akan dibantu oleh anaknya yang bekerja sebagai pengacara bernama Denny Ardiansyah SH,MH, dari Kantor Hukum Denny Ardiansyah SH,MH & Partner’s yang berkedudukan di Surakarta," jelas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, penyelesaian yang diajukan oleh Saudari Puji Astuti dengan menjaminkan tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB atas tanah tersebut.
"Untuk lebih mengikat, maka dilakukan perjanjian hutang piutang antara Klien kami PT TBA Vs Saudari Puji Astuti di Notaris Ngadino dan Klien kami menguasakan kepengurusannya tersebut kepada saudara Denny," beber Iskandar.
Iskandar menjelaskan, administrasi dan surat hutang piutang dinyatakan selesai dan Valid menurut Saudara Denny, dan Sertifikat diserahkan kepada saudara Denny. Dari hasil cek lokasi dan pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN, dinyatakan bahwa posisi tanah tersebut berada ditengah-tengah Pabrik PT Mayora yang sudah dibentengi dengan tembok yang tinggi kira-kira 3 meter.
"Dari kondisi tersebut, Pihak BPN hanya bisa menyajikan titik koordinata dan gambar tanah lewat satelit, untuk pengukuran fisik tanah belum bisa dilakukan karena berada di kawasan PT. Mayora," tutup Iskandar.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar